Tentang UGJ
Kunjungi bagian akademik fakultas pertanian untuk mengetahui prosedur dan persyaratan permintaan transkrip nilai;
Isi formulir permintaan transkrip nilai yang disediakan. Pastikan mengisi data dengan lengkap dan benar;
Setelah mengajukan permintaan, Anda akan diminta menunggu.
Kartu Rencana Studi
(KRS) adalah dokumen yang digunakan oleh mahasiswa di perguruan tinggi untuk
merencanakan dan mendaftarkan mata kuliah yang akan diambil pada satu semester.
Cara Pengisian KRS:
· Pastikan Anda sudah mengetahui jadwal pengisian KRS sesuai arahan dosen wali kelas;
· Silahkan Mahasiswa log in terlebih dahulu ke portal mahasiswa dengan tautan berikut : https://mahasiswa.ugj.ac.id/;
· Silahkan Anda klik pada menu “Kuliah” dan pilih “Ambil KRS”;
· Tambahkan mata kuliah yang tertera dari daftar sesuai dengan semester yang akan ditempuh. Biasanya sistem akan menampilkan daftar mata kuliah lengkap dengan informasi seperti jumlah sks dan semester;
· Periksa kembali mata kuliah yang telah dipilih pastikan sudah sesuai dan simpan;
·
Selanjutnya, hubungi dosen wali untuk memverifikasi KRS Anda.
· Mengisi formulir pendaftaran melalui https://register.ugj.ac.id;
· Anda akan medapatkan konfirmasi melalui SMS atau Email yang berisi username, password dan cara pembayaran;
· Pembayaran formulir dapat dilakukan di Bank BJB manapun dengan menunjukkan No.registrasi Anda.
· Silahkan Anda log in dengan username dan password yang diperoleh sebelumnya
· Untuk jalur regular akan dilakukan tes akademik di akun Anda menggunakan CBT (Computer Based Test) dan;
· Jalur PMDK, Anda diminta untuk megumpulkan berkas berupa nilai rapor semester 1-5 dan akan ikut wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan;
· Lihat hasil hasil tes melalui akunmu di website https://register.ugj.ac.id;
· Selanjutnya lakukan pembayaran heregistrasi secara lunas/bertahap sesuai batas waktu yang telah ditentukan di Bank BJB Kampus Utama UGJ;
· Isi Biodata secara benar dan lengkap. Lalu, upload file sesuai ketentuan di menu upload file di akun Anda.
· Cetak dokumen dan serahkan kepada petugas pemberkasan di UGJ;
·
Selamat kamu telah
menjadi mahasiswa baru UGJ.
Akademik
Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara adalah langkah penting bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan akademik tetapi belum menerima ijazah resmi. Anda dapat meghubungi langsung pada bagian akademik Fakultas Pertanian.
· Unduh formulir pengajuan kembali aktif kuliah di website resmi Fakultas Pertanian Menu Akademik -> Layanan Akademik -> Daftar Layanan
· Isi formulir dengan lengkap dan benar
· Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke bagian akademik Fakultas Pertanian
· Tunggu sampai proses pengajuan disetujui
Sebelum mengajukan cuti kuliah pastikan Anda sudah mengkonsultasikannya dengan dosen wali untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sudah tepat;
Isi formulir permohonan cuti kuliah. Formulir bisa diunduh melalui website resmi fakultas pertanian Menu Akademik -> Layanan Akademik -> Daftar Layanan
Serahkan formulir permohonan cuti kuliah yang sudah lengkap beserta dokumen pendukung ke bagian akademik fakultas pertanian, tunggu hingga proses pengajuan cuti kuliah Anda disetujui.
Layanan Akademik
· Unduh formulir permohonan surat ijin penelitian di website resmi Fakultas Pertanian. Menu Akademik -> Layanan Akademik -> Daftar Layanan
· Isi Formulir dengan lengkap dan benar;
· Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke bagian akademik Fakultas Pertanian;
·
Tunggu sampai proses pengajuan selesai
·
Isi formulir dengan baik dan benar. Formulir bisa diunduh pada
website resmi Fakultas Pertanian Menu Akademik -> Layanan
Akademik -> Daftar Layanan
· Serahkan formulir dan dokumen pendukung untuk diajukan ke bagian akademik fakultas pertanian. Tunggu hingga proses permohonan disetujui.
Siapkan salinan ijazah dan transkrip yang akan dilegalisir;
Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke bagian akademik fakultas pertanian. Tunggu proses legalisir sekitar 1-3 hari;
Setelah proses legalisir selesai, Anda bisa mengambilnya dibagian akademik dan akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan berlaku.